Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 4 Ekskavator Disita, 21 Orang Diamankan

Pasaman Barat – ytvdigital.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama tim terpadu melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa–Rabu, 27–28 Januari 2026.

Penindakan dilakukan di Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, yang selama ini diduga menjadi lokasi utama praktik penambangan tanpa izin. Dalam operasi tersebut, aparat menyegel empat unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material emas. Pada operasi lanjutan, polisi juga menyita delapan ekskavator tambahan dan mengamankan 21 orang terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, memimpin langsung jalannya operasi. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut telah lama meresahkan warga. Mereka menyebutkan bahwa kegiatan penambangan menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta ancaman banjir dan longsor.

“Beberapa hari ini para pelaku tidak bekerja, air sungai kembali bersih. Kami bisa menggunakan air sungai lagi untuk mandi dan mencuci,” ujar salah satu warga. Ia menambahkan bahwa saat tambang beroperasi, air menjadi keruh, ikan mati, dan tanah di sekitar sungai mengalami keruntuhan.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya penertiban ini. Ibaratnya, 100 orang hidup dari tambang, tapi 1.000 orang terdampak musibah,” ungkapnya.

Polda Sumbar memastikan akan terus melakukan razia di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin. Barang bukti berupa alat berat telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(ytv)

Bagikan

Related posts

Leave a Comment